Direksi Pelindo Mundur Massal, DPR Akan Panggil Dahlan Iskan

17-12-2013 / KOMISI VI

Di penghujung 2013 ini, jajaran Badan Usaha Milik Negara, khususnya PT Pelindo II sedikit goyah. Pasalnya, sebanyak 21 Manajer dan 1 General Manajer di jajaran Direksi Pelindo II mengundurkan diri secara massal.Untuk mendapatkan informasi seputar resign massa lini, Komisi VI mengundang Plt Deputi Kementerian BUMN Zamkhani dan Direktur Utama PT Pelindo II R. J. Lino. Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, Senin (16/12).

Dalam paparannya, Lino menjelaskan kondisi Pelindo II selama dalam kepimpinanannya, 4 tahun belakakangan ini. Ia menyampaikan berbagai pencapaian yang telah diraih oleh Pelindo II, hingga mengerucut permasalahan mundurnya 21 pejabat direksi di perusahaan yang dipimpinnya.

Lino menjelaskan, awalnya Direktur Umum dan SDM Cipto Pramono, mengundurkan diri pada Senin (9/12), yang kemudian diikuti sejumlah pejabat setingkat senior manajer, manajer, dan asisten manajer. Lino menyatakan bahwa dirinya tidak cocok bekerja dengan Cipto, sehingga ia meminta Cipto untuk mengundurkan diri.

Lino menambahkan, setidaknya ada dua hal yang menjadikan dirinya tidak cocok bekerja dengan Cipto, yakni adanya potongan arisan Perisindo (Persatuan Istri Pelindo) pada slip gaji karyawan sebesar Rp 100 ribu per bulan. Kemudian, ketidak sukaan Lino memuncak ketika Cipto mengizinkan Serikat Pekerja ambil bagian dalam acara HUT Pelindo II.

“Saya memerintahkan untuk menghilangkan potongan tersebut, tetapi instruksi tersebut tidak dilaksanakan. Kemudian, Saya lihat kenapa Serikat Pekerja ikut bicara dalam HUT Pelindo II. Pak Cipto tidak mengoreksi acara tersebut. Ini artinya yang bersangkutan tidak bisa saya percaya," tegasLino.

Puncak dari permasalahan ini, Lino memanggil Cipto dan memberikan dua opsi, yaitu mengundurkan diri atau melaporkannya kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Pengunduran diri Pak Cipto disampaikan, dan saya tidak bisa menolaknya. Saya ingin banyak perubahan untuk yang lebih baik pada Pelindo. Intinya, saya tidak bisa bekerja dengan orang yang tidak saya percayaHonour and trust merupakan hal yang penting dalam kerja di perusahaan," jelas Lino.

Menanggapi penjelasan ini, Anggota Komisi VI Daniel Lumban Tobing menilai ada konspirasi dalam pengunduran diri massal ini. Pasalnya, dalam dua hari surat pengajuan pengunduran diri Cipto sudah tiba di Kementerian BUMN. Padahal jika ingin mengundurkan diri, proses paling cepat menunggu waktu 30 hari dari pengajuan.

"Bagi saya ini seperti konspirasi. Tanggal 10 Desember bicara mengundurkan diri, tapi tanggal 12 sudah sampai di Kementerian BUMN. Pak Cipto mundur atau dipaksa mundur, soalnya pengunduran diri tidak dengan alasan mendasar. Saya khawatir pak Cipto dipaksa mundur,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Anggota Komisi VI Azam Azman Natawijana menyatakanakan segera melaporkan hal ini kepada Pimpinan Komisi VI.  Ia juga meminta agar segera memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Pasti kita akan panggil Menteri BUMN, kita Tanya bagaimana pengelolaan BUMN secara keseluruhan. Hasil rapat ini akan saya laporkan kepada pimpinan Komisi VI," jelas Azam usai memimpin rapat

Politisi Demokrat ini belum bisa memastikan kapan dapat menggelar rapat dengan Menteri BUMN, namun ia menyatakan sesegera mungkin. Pasalnya, pada 20 Desember mendatang, Anggota Dewan sudah memasuki masa reses. Sehingga harapannya masalah ini agar segera tuntas, dan kemelut di jajaran Direksi Pelindo II segera selesai. (sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...